Minggu, 22 Juli 2012

SYARAT – SYARAT PENAHANAN dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Syarat-syarat penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 adalah sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) yaitu :

  1. Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka atau didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana yang diancam pidana minimal 5 tahun atau lebih;
  2. Selain tindak pidana pada point 1, juga dilakukan penahanan untuk tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086)


Oleh karena itu, berdasarkan pasal 21 ayat (4) tersebut, semua tindak pidana yang tidak termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam point 1 dan 2 diatas, atas nama hukum tidak dapat dilakukan penahanan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com