Minggu, 29 Juli 2012

GANTI KERUGIAN AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA SEBUAH PERIKATAN



Pasal 1236 BW menyatakan bahwa, “debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga bila ia menjadikan dirinya tida mampu untuk menyerahkan barang atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya”.

Pasal ini adalah pasal tentang perikatan untuk memberikan sesuatu, namun disini kita bisa melihat bahwa ganti kerugian pada prinsipnya ada tiga macam yaitu : Ganti Kerugian, Ganti Biaya dan Bunga.

Pada prinsipnya, ganti kerugian atas tidak terpenuhinya sebuah perikatan diwajibkan apabila Debitur tidak memenuhi perikatan tersebut atau debitur memenuhinya tapi tidak tepat waktu seperti yang diperjanjikan (Pasal 1243 BW).

Penghukuman terhadap ganti kerugian akan dijatuhkan kepada debitur apabila debitur tidak dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya sebuah perikatan atau perikatan tersebut terpenuhi tapi melebih batas waktu yang telah ditentukan terjadi karena hal-hal yang tidak terduga, dimana beban pertanggungjawabannya tidak dapat dibebankan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk yang dilakukannya (Pasal 1244 BW).

Berdasarkan hal tersebut, kita bisa melihat bahwa :

  1.  Beban Pembuktian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya sebuah prestasi ada pada debitur;
  2. Itikad baik bukan merupakan hal yang bisa menggugurkan kewajiban ganti kerugian.

Persoalan ganti kerugian ini juga tidak dapat dibebankan kepada debitur apabila terjadi keadaan memaksa yang tak terduga diluar dari kekuasaannya (force majure) (Pasal 1245 BW)

Apa-Apa Saja Yang Bisa Dituntut Sebagai Ganti Kerugian

Berdasarkan Pasal 1246 BW, ganti kerugian yang dapat ditagihkan kepada debitur dapat berupa : 

  1. Ganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur;
  2. Ganti kerugian atas potensi penghasilan yang mungkin didapatkan jika perikatan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang disepakati.

Maka dari itu, bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum apabila seseorang meminta ganti kerugian terhadap nilai yang menurutnya dapat diperoleh seandainya perjanjian tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. 

1 komentar:

Situs-Indonesia.com