Oleh : Andi Ryza Fardiansyah
Pasal 1236 BW menyatakan
bahwa, “debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga bila ia
menjadikan dirinya tida mampu untuk menyerahkan barang atau tidak merawatnya
sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya”.
Pasal
ini adalah pasal tentang perikatan untuk memberikan sesuatu, namun disini kita
bisa melihat bahwa ganti kerugian pada prinsipnya ada tiga macam yaitu : Ganti
Kerugian, Ganti Biaya dan Bunga.
Pada
prinsipnya, ganti kerugian atas tidak terpenuhinya sebuah perikatan diwajibkan
apabila Debitur tidak memenuhi perikatan tersebut atau debitur memenuhinya tapi
tidak tepat waktu seperti yang diperjanjikan (Pasal 1243 BW).
Penghukuman
terhadap ganti kerugian akan dijatuhkan kepada debitur apabila debitur tidak
dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya sebuah perikatan atau perikatan
tersebut terpenuhi tapi melebih batas waktu yang telah ditentukan terjadi
karena hal-hal yang tidak terduga, dimana beban pertanggungjawabannya tidak dapat
dibebankan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk yang dilakukannya (Pasal 1244 BW).
Berdasarkan
hal tersebut, kita bisa melihat bahwa :
- Beban Pembuktian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya sebuah prestasi ada pada debitur;
- Itikad baik bukan merupakan hal yang bisa menggugurkan kewajiban ganti kerugian.
Persoalan
ganti kerugian ini juga tidak dapat dibebankan kepada debitur apabila terjadi
keadaan memaksa yang tak terduga diluar dari kekuasaannya (force majure) (Pasal 1245 BW)
Apa-Apa Saja
Yang Bisa Dituntut Sebagai Ganti Kerugian
Berdasarkan
Pasal 1246 BW, ganti kerugian yang
dapat ditagihkan kepada debitur dapat berupa :
- Ganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur;
- Ganti kerugian atas potensi penghasilan yang mungkin didapatkan jika perikatan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang disepakati.
Maka
dari itu, bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum apabila seseorang meminta
ganti kerugian terhadap nilai yang menurutnya dapat diperoleh seandainya
perjanjian tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati.
artikel bagus gan
BalasHapusartikel bagus gan
artikel bagus gan
artikel bagus gan
artikel bagus gan