Selasa, 24 Juli 2012

Pidana Penjara Bagi Anak


Oleh : ILMAN HADI

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yaitu:

Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”

Mengenai batas usia anak untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya, MK berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 menaikkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggung jawaban pidana menjadi 12 Tahun.

Di samping itu, saat ini telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Anak yang baru disetujui DPR (lebih jauh simak artikel DPR telah Menyetujui RUU Sistem Peradilan Anak) namun masih menunggu tanda tangan dari Presiden. RUU Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengaturbeberapa hal penting dan salah satunya adalah batasan usia pertanggungjawaban pidana yaitu 12 tahun sampai 18 tahun serta batasan usia anak dapat dikenakan penahanan yaitu 14 tahun sampai 18 tahun (Pasal 32 ayat [2] RUU Sistem Peradilan Anak).

Sebenarnya dari sejak anak masih menjadi tersangka atau terdakwa, penahanan terhadap anak sudah harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa (Pasal 45 ayat [3] UU Pengadilan Anak jo Pasal 19 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010).

Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 27/1983 tersebut dikatakan bahwatempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik. Lebih jauh mengenai penahanan anak bisa Saudara simak dalam artikel Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Ketika seorang anak telah diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara, anakakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anak yang ditempatkan di LAPAS disebut dengan Anak Didik Pemasyarakatan. Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari (Pasal 1 angka 8 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan):
a.    Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.    Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.    Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun

Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di LAPAS khusus untuk  anak yang disebut dengan LAPAS Anak. Anak yang ditempatkan di LAPAS Anak untuk menjalani hukuman pidana penjara disebut anak pidana (Pasal 18 UU Pemasyarakatan). Di dalam LAPAS, Anak tersebut, akan digolongkan berdasarkan dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan (Pasal 20 UU Pemasyarakatan) dalam rangka pembinaan anak pidana tersebut.

Jadi, penempatan anak di penjara memang dipisahkan dengan orang dewasa dalam semua tahap proses pidana untuk menghindari anak mendapat pengaruh buruk selama di penjara. Bahkan di dalam LAPAS Anak itu sendiri masih dipisahkan lagi menurut kriteria umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.

Source : hukumonline

Dasar hukum:

Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com