Oleh :
ILMAN HADI
Berdasarkan Pasal
1 angka 1 UU No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yaitu:
“Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin.”
Mengenai batas usia anak untuk dapat dituntut pertanggungjawaban
pidananya, MK berdasarkan Putusan MK No.
1/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 menaikkan batas minimal usia
anak yang dapat dituntut pertanggung jawaban pidana menjadi 12 Tahun.
Di samping itu, saat ini telah
ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Anak yang
baru disetujui DPR (lebih jauh simak artikel DPR telah Menyetujui RUU
Sistem Peradilan Anak) namun masih menunggu tanda tangan dari
Presiden. RUU Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengaturbeberapa hal penting
dan salah satunya adalah batasan usia pertanggungjawaban pidana yaitu 12 tahun
sampai 18 tahun serta batasan usia anak dapat dikenakan penahanan yaitu 14
tahun sampai 18 tahun (Pasal 32 ayat [2] RUU Sistem Peradilan Anak).
Sebenarnya
dari sejak anak masih menjadi tersangka atau terdakwa, penahanan terhadap anak
sudah harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa (Pasal 45 ayat [3]
UU Pengadilan Anak jo Pasal 19 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010).
Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 27/1983 tersebut
dikatakan bahwatempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar
jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik. Lebih
jauh mengenai penahanan anak bisa Saudara simak dalam artikel Ketentuan dan Persyaratan
Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Ketika
seorang anak telah diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara, anakakan
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Anak
yang ditempatkan di LAPAS disebut dengan Anak Didik Pemasyarakatan. Anak
Didik Pemasyarakatan terdiri dari (Pasal 1 angka 8 UU No.12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan):
a. Anak
Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS
Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak
Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara
untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18
(delapan belas) tahun;
c. Anak
Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh
penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18
(delapan belas) tahun
Anak Didik Pemasyarakatan
ditempatkan di LAPAS khusus untuk anak yang disebut dengan
LAPAS Anak. Anak yang ditempatkan di LAPAS Anak untuk menjalani hukuman
pidana penjara disebut anak pidana (Pasal 18 UU Pemasyarakatan). Di
dalam LAPAS, Anak tersebut, akan digolongkan berdasarkan dasar umur,
jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria
lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan (Pasal 20 UU
Pemasyarakatan) dalam rangka pembinaan anak pidana tersebut.
Jadi, penempatan anak di penjara memang dipisahkan
dengan orang dewasa dalam semua tahap proses pidana untuk menghindari anak
mendapat pengaruh buruk selama di penjara. Bahkan di dalam LAPAS Anak itu
sendiri masih dipisahkan lagi menurut kriteria umur, jenis kelamin, lama
pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan
kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Source : hukumonline
Dasar hukum:
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar