Kamis, 26 Juli 2012

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Itu sebabnya, hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.

Sesuai dengan karakternya, hukum perdata adalah private, sehingga mengikat para pihak terkait, karena ia mengatur kepentingan orang per orang. Manakala dilanggar, maka orang (pihak terkait yang dirugikan) tersebutlah yang mengajukan gugatan. Subjek hukum, berupa orang atau badan hukum, tunduk pada hukum perdata sepanjang ia merupakan pendukung hak dan kewajiban yang timbul dari hukum perdata tersebut. Bahkan Pasal 2 KUH Perdata sudah menganggap anak yang masih berada dalam kandungan sebagai subjek hukum yang punya kepentingan.

Lain halnya dengan hukum pidana yang unifikatif (bisa berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pembedaan golongan), hukum perdata justru beraneka ragam.Prof. Subekti mengistilahkannya dengan ‘berbhinneka’. Mengapa, karena hukum perdata, dalam arti sempit KUH Perdata, tidak bersifat unifikatif berlaku bagi semua warga negara.

Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling ("IS") yang membagi penduduk berdasarkan golongan, misalnya Eropa, China, Timur Asing, Bumiputera. Sekalipun ada prinsip penundukan (onderwerpen)terhadap hukum Eropa, perbedaan sistim hukum perdata terus muncul hingga kini.

Sebagai contoh, dalam hal perkawinan dan perceraian, maka Bab IV Buku I KUH Perdata tidak bisa dipakai untuk ‘menjerat’ karena  Indonesia sudah memiliki UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). UU Perkawinan merupakan salah satu upaya unifikasi hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Tapi, untuk penduduk yang beragama Islam, ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Sebaliknya ketika kita bicara mengenai pengaturan waris, aturan mengenai waris dalam KUH Perdata tidak berlaku bagi orang Islam. Begitu pula ketika masuk ke ranah waris bagi masyarakat adat, hukum waris adat juga berlaku. 

Dalam hal hukum perjanjian, maka perjanjian itu otomatis mengikat dan bisa menjerat orang-orang yang membuat perjanjian itu dan Kecakapan bertindak adalah bahwa seseorang baru dianggap cakap secara hukum ketika dia sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 1330KUH Perdata). Buku II KUH Perdata mengatur bagaimana mengurus kepentingan orang yang di bawah perwalian, pengampuan, dan orang yang hilang. Orang gila tentu saja tidak mungkin dimintai tanggung jawab (dijerat) hukum perdata.

Upaya unifikasi hukum yang dilakukan secara parsial menyebabkan rumitnya keberlakuan hukum perdata tertentu bagi semua penduduk. Meskipun penggolongan penduduk seperti yang dibuat Belanda sudah tidak ada, namun hukum perdata belum berhasil diunifikasi agar bisa berlaku untuk semua warga negara.

Oleh karena itu, keberlakuan KUH Perdata adalah bergantung pada bidang apa yang diatur. Jika mengenai waris, maka KUH Perdata tidak menjerat atau tidak berlaku bagi orang yang beragama Islam atau masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat. Namun ketika kita bicara mengenai perjanjian, maka KUH Perdata berlaku (menjerat) bagi semua warga negara Indonesia.


REFERENSI
1.    Asis Safioedin. Beberapa Hal tentang Burgerlijk Wetboek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
2.    E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1966.
3.    Rachmadi Usman. Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, 2003.
4.    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

Dasar hukum:
1.    Indische Staatsregeling;
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23);
3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com