Oleh : ILMAN HADI
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), pengertian Direksi adalah:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Mengenai tugas dan wewenang Direksi lebih jauh
diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal Direksi terdiri
atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,pembagian tugas dan wewenang
pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi (Pasal 92 ayat [6] UUPT).
Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari
Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan (Pasal 98 ayat [1] UUPT). Dan dalam hal anggota
Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang
mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain
dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).
Dalam Anggaran Dasar perusahaan Saudara disebutkan bahwa “2
orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”.
Dari bunyi ketentuan anggaran dasar yang Saudara sebutkan, jelas
bahwa 2 orangdireksi secara bersama-sama berhak dan
berwenang untuk melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Direksi. Sehingga
kewenangan bertindak harus dilakukan secara bersama-sama antara 2 orang Direksi
dimaksud, tidak sendiri-sendiri. Juga dalam hal mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan harus juga dilakukan bersama-sama.
Jadi, bila bunyi anggaran dasar PT Saudara menentukan bahwa
2 orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, artinya setiap tindakan
yang dilakukan Direksi maupun kegiatan mewakili Perseroan di dalam maupun di
luar pengadilan harus dilakukan secara bersama-sama dan bukan oleh salah satu
di antara mereka saja.
Padahal, sesuai uraian kami di atas, tugas dan wewenang direksi
dapat dibagi. Oleh karena itulah, dalam praktik kita temui ada berbagai macam
jabatan direksi seperti Direktur keuangan dan Direktur personalia. Sehingga,
setiap anggota direksi dapat melakukan tindakan pengurusan yang dipercayakan
kepadanya. Meskipun Pasal 97 ayat (4) UUPT menyebutkan
jika anggota Direksi terdiri dari dua orang, maka tanggung jawab
atas pengurusan PT berlaku secara tanggungrenteng bagi setiap
anggota direksi.
Dan dalam hal mewakili perseroan, disebutkan
bahwa ketika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang
berwenang mewakili Perseroan adalah setiapanggota Direksi, kecuali
ditentukan lain dalam anggaran dasar. Makna dari penggunaan kata
“setiap” adalah masing-masing (satu per satu) dari orang anggota direksi dapat
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tidak harus secara
bersama-sama kecuali memang dikehendaki demikian dan dituangkan dalam anggaran
dasar seperti yang Saudara sebutkan.
Dasar hukum:
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Source : HukumOnline
ingin mendapatkan uang banyak dengan bermodal 10ribu,ayo segera bergabung dengan kami di TOTOSAJA.info
BalasHapusPromo TOTOSAJA saat ini :
- Bonus New Member 10%
- Bonus Live Casino Cashback 5% Setiap Senin
- Bonus Ajak Teman 4% Setiap Hari (otomatis)
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Contac :
BBM: totosaja
WHATSAPP : +855 86927811
LINE : toto_saja
INSTAGRAM: tt_saja
Facebook: TOTO SAJA TOTO