Oleh : ILMAN HADI
Pengertian waktu kerja
lembur diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004
Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur:
“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang
melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah”.
Pasal 78 ayat (2)UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) menyatakan bahwa Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanadimaksud
dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Namun,
ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut,
tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Pasal
78 ayat (4) UUK untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur
lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi,
hingga saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu
kerja lembur serta upah kerja lembur bagi sektor
usaha atau pekerjaan tertentu, baru ada 2 (dua) Peraturan, yakni:
1. Kepmenakertrans. No.
234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi
dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
2. Permenakertrans. No.
15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha
Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;
Sedangkan untuk sektor
usaha atau pekerjaan tertentu lainnya yang hingga saat ini belum diatur secara
khusus (termasuk event organizer) dapat diperjanjikan oleh para
pihak dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) dengan tetap mengindahkan ketentuan umum, antara lain:
- Maksimum
7 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk
pola waktu kerja 5:2 (Pasal 77 ayat [2] UUK);
- Apabila melebihi
ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagaimana tersebut, wajib
diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dengan hak
memperoleh upah kerja lembur.;
- Pelaksanaan
waktu kerja lembur, harus memenuhi syarat-syarat, antara lain : persetujuan
(masing-masing) dari pekerja yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya maksimum
3 (tiga) jam per-hari (untuk lembur pada hari kerja; dan komulatif waktu
kerja lembur per-minggu maksimum 14 jam, kecuali lembur dilakukan pada
waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi (Pasal 78 ayat [1] UUK jo
Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004).
Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja, ada
ancaman pidanasesuai Pasal 187 UUK:
(1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat
(1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal
78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal
144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Menurut Pasal 8 Kepmenakertrans No.
KEP-102/MEN/VI/2004,perhitungan upah lembur adalah didasarkan pada upah
bulanan, dengan perhitungan upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Lebih jauh mengenai
perhitungan upah lembur diatur dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 10
(1). Dalam
hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah.
(2). Dalam
hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh
lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah
kerja lembur sebagai berikut:
a) apabila
kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a.1
untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2
untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua)
kali upah sejam.
b) apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka b.1
perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)
kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam
lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah
lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3
(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali
upah sejam.
c) apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua)
kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam
kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12
Bagi perusahaan yang
telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik
dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap
berlaku.
|
Dasar
hukum:
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004
Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
nice posting
BalasHapus