Oleh : Ilman Hadi
Berdasarkan Pasal
53 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka
BPN 1/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPN No.
23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1
Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan bahwaPengisian blanko
akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai
dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan
dokumen sesuaiperaturan perundang-undangan.
Bagi setiap PPAT berlaku
pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban bagi PPAT.
Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung
jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak (Pasal 3 huruf e Kode Etik
PPAT).
Dengan demikian,
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang
sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena
ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
Untuk itu sesuai Pasal
55 Perka BPN 1/2006 PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
Atas pelanggaran yang
dilakukan oleh PPAT, dalam Pasal 28 Perka BPN 1/2006, diatur
mengenai pemberhentian, pelanggaran ringan, serta pelanggaran berat yang
dilarang dilakukan oleh seorang PPAT:
Pasal 28
(1) PPAT diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan karena:
a. permintaan
sendiri;
b. tidak
lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan
jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan berwenang atas
permintaan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk;
c. melakukan
pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. diangkat
sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI.
(2) PPAT diberhentikan
dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan, karena:
a. melakukan
pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. dijatuhi
hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang
diancam hukuman kurungan atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
c. melanggar
kode etik profesi.
(3) Pelanggaran ringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. memungut
uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam waktu 2 (dua)
bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5);
c. tidak menyampaikan
laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62;
d. merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan
e. lain-lain
yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pelanggaran berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. membantu
melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik
pertanahan;
b. melakukan
pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau
konflik pertanahan;
c. melakukan
pembuatan akta di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 6 ayat (3);
d. memberikan
keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau
konflik pertanahan;
e. membuka
kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak di luar dan
atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
f. melanggar
sumpah jabatan sebagai PPAT;
g. pembuatan akta PPAT
yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para
pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan
perundang-undangan tidak hadir dihadapannya;
h. pembuatan
akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang oleh
PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan
penghadap yang bersangkutan tidak berhak melakukan untuk perbuatan hukum yang
dibuktikan dengan akta;
i. PPAT
tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau
tidak berwenang melakukan perbuatan sesuai akta yang dibuatnya;
j. PPAT
membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan
hukum sesuai akta yang dibuatnya;
k. PPAT
membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam
keadaan cuti;
l. lain-lain
yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 29
(1) Pemberhentian PPAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan
usulan Kepala Kantor Pertanahan melalui Kepala Kantor Wilayah.
(2) Pemberhentian sementara
PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Kepala Kantor Pertanahan
melalui Kepala Kantor Wilayah.
|
Menurut Perka BPN
1/2006 pemberian keterangan yang tidak benar dalam akta adalah
termasuk pelanggaran berat oleh PPAT yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian
dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan Pertanahaan Nasional
Indonesia.
Mengenai sanksi yang
dapat dikenakan terhadap PPAT juga ditetapkan dalamPasal 6 ayat
(1) Kode Etik PPAT yakni bagi anggota yang melakukan
pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Schorsing
(pemecatan sementara) dari keanggotaan IPPAT;
d. Onzetting
(pemecatan) dari keanggotaan IPPAT;
e. Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
Penjatuhan sanksi-sanksi
tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
anggota tersebut (Pasal 6 ayat [2] Kode Etik PPAT).
Pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan tugas PPAT dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Pasal
65 jo. Pasal 1 angka 10 Perka BPN 1/2006). Untuk melakukan pengaduan kepada
BPN dapat melalui website BPN.
Jadi, sanksi yang
dapat mengancam PPAT yang membuat akta tidak sesuai dengan nilai transaksi yang
sebenarnya adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya.
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
2. Peraturan
Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1
Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Source : hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar