Sabtu, 29 Juni 2013

Daftar RUU yang sedang dibahas di DPR RI (up date 30 Juni 2013)

Berikut draft Rancangan Undang-Undang yang sementara ini dibahas di DPR RI (update 30 Iuni 2013) :

RUU di Bidang Politik dan Keamanan

- RUU TENTANG KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA
- RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perjanjian Internasional (masih dalam proses Pembahasan Tingkat I)
- RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Penyiaran
- Naskah Akademik RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perjanjian Internasional (masih dalam proses Pembahasan Tingkat I)
- RUU Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
- NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
- RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- RUU TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
- RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi KependudukanKomisi
- NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
- RUU Tentang Desa
- RUU Tentang Pemerintah Daerah
- RUU Tentang Jabatan Notaris
- Naskah Akademik RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Pertanahan
- Naskah Akademik RUU Tentang Pertanahan
- RUU TENTANG KEIMIGRASIAN
- RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
- RUU TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (BADAN LEGISLASI)
- RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
- RUU Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU Tentang Mahkamah Agung

RUU di Bidang Ekonomi dan Keuangan

- RUU TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN PIUTANG DAERAH
- RUU Tentang USAHA PERASURANSIAN

RUU di Bidang Industri dan Pembangunan

- RUU TENTANG HORTIKULTURA
- RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PEMBALAKAN LIAR (P3L)
- RUU TENTANG RUMAH SUSUN
- RUU TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
- RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- RUU Tentang Pangan
- RUU Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan
- RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
-RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
- RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- RUU TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
- RUU TENTANG SISTEM RESI GUDANG
- RUU TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- RUU tentang KOPERASI
- RUU TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

RUU di Bidang Kesejahteraan Rakyat

- RUU TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
- RUU Jaminan Produk Halal
- RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
-RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
- RUU Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- RUU Tentang Keperawatan
- Kerangka Acuan Kunjungan Kerja Ke Amerika Serikat Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan Jiwa Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

RUU yang dibahas di Panitia Khusus

- RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
- RUU TENTANG PROTOKOL
- RUU TENTANG BANTUAN HUKUM
- RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
- RUU TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PANSUS)
- RUU TENTANG KEAMANAN NASIONAL
- RUU Tentang Organisasi Masyarakat
- RUU TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN

Link download

Selasa, 18 Juni 2013

Menunggu Hak Konstitusional Lahir Kembali

By : Andi Sulastri - Ketua KOHATI HMI Komisariat Hukum Unhas 2012-2013

Siang itu, tak ada yang beda dari hari hari sebelumnya, Kota Makassar tersaput oleh panasnya terik matahari. Tapi, hal itu tak menyurutkan langkahku dan seorang temanku lainnya untuk menemui seorang narasumber demi sebuah amanah penting. Sesampai di kediaman Pak Arial (samaran), narasumber yang  ingin kami temui, kami mendapat sambutan hangat oleh anggota keluarganya.

Di sana kami menyaksikan beberapa aktivitas, layaknya dilakukan oleh orang normal biasanya, menjahit, mengukir, menyulam dan beberapa kegiatan lainnya. Tak berselang lama, Pak Arial datang dan menghampiri kami, Ia begitu ramah dan selalu menaruh senyum di setiap pembicaraan kami dengannya.

Pak Arial memulai ceritanya ketika Ia masih berada di bangku kuliah. Katanya, Ia termasuk mahasiswa yang pandai di kelasnya, beberapa kali ia berhasil memperoleh juara, terakhir, ia mendapatkan juara pertama dalam sebuah ajang perlombaan se- Kota Bogor. Hal inilah yang menjadi tiket untuknya melanjutkan studi di sebuah Perguruan Tinggi di Bogor, namun sayangnya, hanya tiga bulan ia berada di institut perguruan tinggi itu, ia harus dikeluarkan dengan alasan cacat.

Kejadian yang dialami oleh Pak Arial sedikit mengagetkan kami, pasalnya Pak Arial yang notabene adalah warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Lihat saja, potongan kalimat dalam pasal, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi  meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Padahal, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pak Arial juga sama dengan warga lainnya, yang memiliki hak konsititusional. Lantas, apa dan bagaimana hak konstitusional itu? Mari kita intip sedikit beberapa referensi yang menuliskan tentang hak konstitusional.

Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang Pakar Hukum Tata Negara, dalam sebuah acara Dialog Publik menerangkan bahwa Hak Konstitusional sama halnya dengan hak asasi manusia. Menurutnya, hal itu dikarenakan hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga secara resmi juga hak asasi manusia menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.

Namun, bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini yang harus dipahami bahwa tidak semua hak konstitusional identik dengan hak asasi manusia. Karena, baginya terdapat hak konstitusional warga negara yang tidak termasuk ke dalam bagian hak asasi manusia. Misalnya saja, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah hak konstitusional, namun hal ini tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga Negara. Tapi, setiap hak asasi manusia sudah barang tentu dikatakan sebagai bagian dari hak konstitusional.

Berikut hak hak yang dikategorikan ke dalam hak konstitusional:
Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia saja. Misalnya, (i) hak yang tercantum dalam pasal yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”(ii) menentukan, “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan”; Ketentuan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia;

Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga Negara Indonesia berlaku keutamaan tertentu. Misalnya, pasal yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Meskipun ketentuan ini bersifat universal, tetapi dalam implementasinya, hak yang berkewarganegaraan asing dibedakan haknya dengan hak warga Negara Indonesia.

Hak Warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh Warga Negara Indonesia.

Hak Warga Negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu (appointed officials), seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.

Mari kembali melihat kasus Pak Arial yang jangankan untuk memperoleh pendidikan yang layak, bahkan untuk sekadar mendapatkan perlakuanpun, ia masih harus terpontang panting lantaran kerap mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif. Lantas, sejauh ini apa yang telah dilakukan pemerintah untuk menekan sikap ketidakadilan yang kerap hadir di masyarakat?

Situs-Indonesia.com