Minggu, 18 Maret 2012

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 3)

Asas Pemeriksaan Secara Langsung

Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dalam Peradilan Pidana adalah proses pemeriksaan secara langsung dengan kehadiran terdakwa (in presentia) dan juga kepada para saksi. 

Asas Keseimbangan

Asas ini adalah asas bahwa Hukum Acara Pidana dalam penerapannya harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi yang lainnya. Oleh karena itu, setiap hukuman yang diputuskan harus mengandung dua unsure ini agar asas keseimbangan dapat diwujudkan dalam setia proses Peradilan Pidana.

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Asas tentang perlunya memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat putusan peradilan yang salah. Misalnya dalam kasus error in persona.

Asas Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum

Asas ini selain diatur dalam KUHAP juga merupakan asas utama yang tercantum dalam ICCPR (International Convention of Civil and Political Rights) bahwa setiap terdakwa berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum di semua tingkatan peradilan, berhak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya, dan wajib untuk diberikan bantuan secara cuma-Cuma untuk terdakwa dengan ancaman pidana mati/ atau pidana penjara 15 tahun/ atau bagi yang tidak mampu dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

1 komentar:

Situs-Indonesia.com