Aturan tentan
Daluarsa (lewat waktu) diatur dalam Pasal
1967 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan bahwa,
“segala
tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat
perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,
sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah
mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya
sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk.”
Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang dapat
menyebabkan penangguhan daluwarsa, yaitu :
1. Pasal 1986 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa berlaku
terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang”;
2. Pasal 1987 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa tidak
dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan
undang-undang”;
3.
Pasal 1988 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa tidak dapat terjadi di antara
suami istri”;
4. Pasal 1989 Burgerlijk
Wetboek : “Daluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan :
a. Bila tuntutan istri
tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau
akan melepaskannya;
b. Bila suami, karena
menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung
penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami”.
5. Daluwarsa tidak
berjalan:
· Terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak
dipenuhi (Pasal 1990 ayat [1] Burgerlijk Wetboek);
· Dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama
belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain
(Pasal 1990 ayat [2] Burgerlijk Wetboek);
· Terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang
telah ditentukan, selama hari itu belum tiba (Pasal 1990 ayat [3] Burgerlijk
Wetboek);
· Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan
dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat
dikenakan daluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (Pasal
1991 ayat [1] Burgerlijk Wetboek);
6. Pasal 1991 ayat [2] Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa berlaku
terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan
itu”;
7. Pasal 1992 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa itu
berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya”.
Sumber : Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847
No. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar