Senin, 23 Juli 2012

DALUARSA PENAGIHAN PIUTANG DALAM BURGERLIJK WETBOEK


Aturan tentan Daluarsa (lewat waktu) diatur dalam  Pasal 1967 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan bahwa,

“segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk.”

Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan penangguhan daluwarsa, yaitu :

1.    Pasal 1986 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang”;

2.   Pasal 1987 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang”;

3.      Pasal 1988 Burgerlijk Wetboek  : “Daluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami istri”;

4.    Pasal 1989 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada  dalam status perkawinan :

a.      Bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;

b.      Bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami”.

5.      Daluwarsa tidak berjalan:

·   Terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi (Pasal 1990 ayat [1] Burgerlijk Wetboek);

·     Dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain (Pasal 1990 ayat [2] Burgerlijk Wetboek);

·      Terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba (Pasal 1990 ayat [3] Burgerlijk Wetboek);

·   Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan daluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (Pasal 1991 ayat [1] Burgerlijk Wetboek);

6.  Pasal 1991 ayat [2] Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu”;

7. Pasal 1992 Burgerlijk Wetboek : “Daluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya”.


Sumber : Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com