Senin, 12 Maret 2012

CONTOH SURAT KUASA

SURAT  KUASA
Nomor : __/SK/XI/2011

Yang bertanda tangan di bawah ini :

(nama Orang)______, beralamat (Alamat)____________, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi Kuasa Penuh dengan Hak Retensi dan Hak untuk melimpahkan (substitusi) kepada :

(Nama Orang)_____________, S.H.

Para Advokat pada Kantor hukum (Nama Kantor Hukum)_________, beralamat di (Alamat)_______________, Jakarta, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama, untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------

-       Mendampingi, mewakili, memberikan bantuan hukum dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum antara Pemberi Kuasa dengan (Nama Orang)____________________;

-       Serta melakukan upaya hukum lainnya;

Sehubungan dengan hal tersebut  Penerima kuasa diberi hak :

Membuat, menandatangani dan mengajukan Surat menyurat, Somasi dan/atau Tanggapan atas Somasi, menghadiri rapat-rapat dan/atau pertemuan-pertemuan, melakukan penagihan, negosiasi, menerima panggilan-panggilan dan pemberitahuan pengadilan, menghadiri persidangan-persidangan, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi pihak, lawan, menghadap hakim, Pejabat Pengadilan, menghadap Pejabat Kepolisian, Kejaksaan, BUMN, memberikan keterangan-keterangan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan Pemberi Kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansinya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, pada umumnya Penerima Kuasa diberi Hak untuk membuat dan menjalankan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan HIR dan Rbg dan peraturan  perundang-undangan lainnya.


                                                                         Jakarta, __ November 2011
PENERIMA KUASA,                                                               PEMBERI KUASA,
                                                                     
                                                     

(_____________)                                                        (_____________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com