Selasa, 13 Maret 2012

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 1)

Asas-asas dalam hukum acara pidana, antara lain :

1.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Asas ini adalah asas yang mendasari setiap proses peradilan di Indonesia. Pada dasarnya asas ini tidak dikhususkan hanya pada peradilan pidana saja, akan tetapi pada semua tingkatan peradilan asas ini diberlakukan sebagai prinsip dasar penyelenggaraan proses peradilan.
Cepat artinya Pengadilan dapat dijadikan sebagai institusi yang dapat mewujudkan keadilan secara cepat oleh para pencari keadilan. Sederhana artinya semua proses penanganan perkara dilaksanakan secara efisien dan se-efektif mungkin dan Biaya Ringan artinya bahwa biaya yang dikeluarkan selama proses penyelesaian perkara di pengadilan adalah biaya yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

2.      Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)

Asas Praduga tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan terminology asingnya “Presumption of Innocent” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang harus dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Asas ini diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009.

3.      Asas Akusator dan Inkuisator

Asas Akusator dan Inkuisator adalah asas yang berkenaan dengan proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan. Asas Akusator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai subjek pemeriksaan. Sedangkan Asas Inkuisator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai objek pemeriksaan. 

6 komentar:

  1. mau nanya, jadi kalau tersangka/terdakwa berdian diri saat pemeriksaan, bunyanya malah menghambat pemeriksaan dan memperlama proses ya?

    BalasHapus
  2. ralat.
    mau nanya, jadi kalau tersangka/terdakwa berdiam diri saat pemeriksaan, bukanya malah menghambat pemeriksaan dan memperlama proses ya?

    BalasHapus

Situs-Indonesia.com