Rabu, 14 Maret 2012

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 2)

Asas Legalitas dan Oportunitas

Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP. Dalam KUHP Asas legalitas adalah asas yang manyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara. Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara.

Kedua asas ini pada dasarnya bukanlah hal yang kontradiksi, karena Asas Legalitas berkenaan dengan Perkara yang akan diproses di pengadilan (lagalitas terhadap perkaranya) sedangkan asas oportunitas berkenaan dengan hak penuntut umum. Apabila Penuntut Umum menggunakan haknya untuk menuntut di pengadilan maka perkara tersebut mendapatkan legalitasnya untuk dip roses di pengadilan.

Asas Perlakuan sama dihadapan hukum (Equal Justice Under The Law)

Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orangmemilik hak yang sama dihadapan hukum. Namun prakteknya, asas ini adalah asas yang paling sering dilanggar.

Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Pasa prinsipnya setia persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara anak dan kesusilaan. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP. Apabila  sidang pengadilan tidak terbuka untuk umum maka putusan hakim akan dianggap batal demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 153 ayat (4) KUHAP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs-Indonesia.com