Perjajian sebagai bukti formil terjadinya ikatan hukum perdata bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian pada dasarnya akar dari setiap ikatan hukum perdata. Bahwa posisi perjanjian adalah hukum bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut (Pacta Sun Servanda). Maka dari itu, dalam merancang sebuah perjanjiaan, maka setiap drafter perlu memikirkan bagaimana model penyelesaian sengketa yang akan timbul ketika perjanjian itu dikemudian hari ternyata bermasalah.
Secara garis besar, model penyelesaian sengketa keperdataan ada dua macam, yaitu : secara litigasi dan non-litigasi. Drafter perlu mempertimbangakan kedua macam model penyelesaian sengketa ini sebagai antisipasi ketika sengekta tidak dapat dislesaikan hanya dengan satu model penyelesaian saja. Kontrak yang baik pada umumnya adalah kontrak yang memiliki model penyelesaian sengeketa lebih dari satu dimana satu model penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi.
Litigasi
Litigasi adalah model peyelesaian sengketa dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan. Kadang dalam sengketa keperdataan hal ini adalah hal terakhir yang ditempuh apabila model penyelesaian sengketa secara non-litigasi tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak. Tapi tidak jarang juga kita menemui sebuah kontrak yang langsung menggunakan litigasi sebagai satu-satunya model penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Non-litigasi (Alternative Dispute Resolution)
Mekanisme penyelesaian sengketa ini disebut sebagai non-litigasi karena merupakan metode penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan. Ada 4 (macam) metode penyelesaian sengekta non-litigasi yaitu :
- Arbitrasi
Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka (1) Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa Perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
- Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (mediator) , yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak;
- Negosiasi
Negosiasi adalah penyelesaian sengekta dengan menggunakan komunikasi dua arah dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk merumuskan sebuah kesepakatan bersama
- Konsiliasi
Upaya unutk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar