By : Suwahyu
Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana :
Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III
(orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah
tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga
mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi
adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari
Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong)
karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini
tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity). Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak
III ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah
penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).
Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian
dari Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada
Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus
diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut
ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah
dilimpahkan)
Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses
penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena
banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat,
untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya. Proteksi
Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial ! Aplikasi
prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya
itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari
keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian. Prinsip
Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk
mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama
dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut. Penggantian
kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang
sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan
menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang
di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti
disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam
dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :
- Pembayaran
secara cash/tunai
- Dengan
cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
- Dengan
cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat
peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan
asuransi.
- Dengan
cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya
dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan.
Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian
secara prorate.
nice article
BalasHapusartikel bagus gan
BalasHapusartikel bagus gan
artikel bagus gan
artikel bagus gan
artikel bagus gan