Senin, 30 Juli 2012

ASAS ACTOR SEQUITUR FORUM REI



Asas “Actor Sequitur Forum Rei” adalah asas dalam Hukum Acara Perdata yang menerangkan tentang dimanakah seharusnya gugatan itu diajukan. Berdasarkan pada asas ini, maka pada prinsipnya gugatan Hukum Acara Perdata itu diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 H. I. R.  (1)). Asas ini juga pada dasarnya menjadi acuan mengenai kompetensi relatif pengadilan dalam hukum acara perdata.

Dalam pengaturannya lebih lanjut, asas ini kemudian diterjemahkan dalam bebrapa aturan yang lebih spesifik lagi yang apabila konteks sengketa perdata yang terjadi telah melibatkan lebih dari satu pihak atau pihak-pihak dalam posisi yang khusus ataukah sengketa perdata khusus yang kemudian tidak diatur dalam B.W, H. I. R / R.Bg atau R.V.  melainkan dalam undang-undang yang khusus, juga tambahan dari sumber-sumber hukum perdata lainnya.

Adapun pengembangan dari penerapan asas ini antara lain, yaitu :

Dalam Pasal 118 H. I. R.
  • Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui;
  • Apabila tergugat terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh penggugat;
  • Apabila pihak tergugat ada 2 (dua) orang dimana yang seorang adalah pihak yang berhutang dan yang seorang adalah penjaminnya, maka gugatan diajukan pada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Dan apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda maka gugatan itu diajukan di tempat tinggal tergugat;
  • Apabila  tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat;
  • Dalam hal gugatan mengenai barang tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat barang bergerak tersebut terletak apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui. Namun khusus dalam persoalan ini hanya berlaku bagi gugatan mengenai benda tidak bergerak, bukan yang menyangkut uang sewa dari benda tidak bergerak tersebut. Namun, ketentuan ini berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 99 ayat (8) R.V. dan Pasal 142 ayat (5) R.Bg. dimana dalam hal gugatan menyangkut benda tidak bergerak, gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah dimana benda tidak bergerak tersebut terletak;
  • Apabila ada sebuah tempat tinggal atau pengadilan negeri yang ditunjuk khusus dalam sebuah akta atau tercanntum dalam sebuah perjanjian, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal atau pengadilan negeri yang tercantum dalam akta atau perjanjian tersebut. Namun, tidak menggugurkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat atas keinginan penggugat.


Dalam B.W., R.V., dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan

  • Dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugatan diajuka kepada pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya (pasal 21 B.W.);
  • Dalam hal tergugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pengadilan negeri yang berwenang adalah pengadilan negeri dimana ia bekerja (Pasal 20 B.W.);
  • Tentang buruh yang menginap di tempat majikannya, maka pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannya (pasal 22 B.W.);
  • Dalam persoalan kepailitan, yang berwenang mengadilinya dalah pengadilan tempat tergugat dinyatakan pailit (Pasal 99 ayat (15) R.V.);
  • Tentang “virjwaring”, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 99 ayat (14) R.V.);
  • Dalam hal permohonan pembatalan perkawinan, pengadilan negeri yang berwenang adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami-istri, suami atau istri (Pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.1 tahun 1974, pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975);
  • Tentang gugatan perceraian dapat diajukan dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman penggugat dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri dan ketua pengadilan negeri tempat diajukannya gugatan menyampaikan permohonan tersebut melalui perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut (Pasal 40 jo. Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang- Undang No. 1 tahun 1974, pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975).


Sumber :
  • BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE (B.W.) (Staatsblad 1847-23)
  • HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) (Staatsblad 1941-44)
  • REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) (Staatsblad 1927-227)
  • REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING (R.V.) (Staatsblad 1847-52 jo. 1849-63)

Minggu, 29 Juli 2012

GANTI KERUGIAN AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA SEBUAH PERIKATAN



Pasal 1236 BW menyatakan bahwa, “debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga bila ia menjadikan dirinya tida mampu untuk menyerahkan barang atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya”.

Pasal ini adalah pasal tentang perikatan untuk memberikan sesuatu, namun disini kita bisa melihat bahwa ganti kerugian pada prinsipnya ada tiga macam yaitu : Ganti Kerugian, Ganti Biaya dan Bunga.

Pada prinsipnya, ganti kerugian atas tidak terpenuhinya sebuah perikatan diwajibkan apabila Debitur tidak memenuhi perikatan tersebut atau debitur memenuhinya tapi tidak tepat waktu seperti yang diperjanjikan (Pasal 1243 BW).

Penghukuman terhadap ganti kerugian akan dijatuhkan kepada debitur apabila debitur tidak dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya sebuah perikatan atau perikatan tersebut terpenuhi tapi melebih batas waktu yang telah ditentukan terjadi karena hal-hal yang tidak terduga, dimana beban pertanggungjawabannya tidak dapat dibebankan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk yang dilakukannya (Pasal 1244 BW).

Berdasarkan hal tersebut, kita bisa melihat bahwa :

  1.  Beban Pembuktian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya sebuah prestasi ada pada debitur;
  2. Itikad baik bukan merupakan hal yang bisa menggugurkan kewajiban ganti kerugian.

Persoalan ganti kerugian ini juga tidak dapat dibebankan kepada debitur apabila terjadi keadaan memaksa yang tak terduga diluar dari kekuasaannya (force majure) (Pasal 1245 BW)

Apa-Apa Saja Yang Bisa Dituntut Sebagai Ganti Kerugian

Berdasarkan Pasal 1246 BW, ganti kerugian yang dapat ditagihkan kepada debitur dapat berupa : 

  1. Ganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur;
  2. Ganti kerugian atas potensi penghasilan yang mungkin didapatkan jika perikatan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang disepakati.

Maka dari itu, bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum apabila seseorang meminta ganti kerugian terhadap nilai yang menurutnya dapat diperoleh seandainya perjanjian tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. 
Situs-Indonesia.com