Kamis, 26 Juli 2012

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Itu sebabnya, hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.

Sesuai dengan karakternya, hukum perdata adalah private, sehingga mengikat para pihak terkait, karena ia mengatur kepentingan orang per orang. Manakala dilanggar, maka orang (pihak terkait yang dirugikan) tersebutlah yang mengajukan gugatan. Subjek hukum, berupa orang atau badan hukum, tunduk pada hukum perdata sepanjang ia merupakan pendukung hak dan kewajiban yang timbul dari hukum perdata tersebut. Bahkan Pasal 2 KUH Perdata sudah menganggap anak yang masih berada dalam kandungan sebagai subjek hukum yang punya kepentingan.

Lain halnya dengan hukum pidana yang unifikatif (bisa berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pembedaan golongan), hukum perdata justru beraneka ragam.Prof. Subekti mengistilahkannya dengan ‘berbhinneka’. Mengapa, karena hukum perdata, dalam arti sempit KUH Perdata, tidak bersifat unifikatif berlaku bagi semua warga negara.

Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling ("IS") yang membagi penduduk berdasarkan golongan, misalnya Eropa, China, Timur Asing, Bumiputera. Sekalipun ada prinsip penundukan (onderwerpen)terhadap hukum Eropa, perbedaan sistim hukum perdata terus muncul hingga kini.

Sebagai contoh, dalam hal perkawinan dan perceraian, maka Bab IV Buku I KUH Perdata tidak bisa dipakai untuk ‘menjerat’ karena  Indonesia sudah memiliki UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). UU Perkawinan merupakan salah satu upaya unifikasi hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Tapi, untuk penduduk yang beragama Islam, ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Sebaliknya ketika kita bicara mengenai pengaturan waris, aturan mengenai waris dalam KUH Perdata tidak berlaku bagi orang Islam. Begitu pula ketika masuk ke ranah waris bagi masyarakat adat, hukum waris adat juga berlaku. 

Dalam hal hukum perjanjian, maka perjanjian itu otomatis mengikat dan bisa menjerat orang-orang yang membuat perjanjian itu dan Kecakapan bertindak adalah bahwa seseorang baru dianggap cakap secara hukum ketika dia sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 1330KUH Perdata). Buku II KUH Perdata mengatur bagaimana mengurus kepentingan orang yang di bawah perwalian, pengampuan, dan orang yang hilang. Orang gila tentu saja tidak mungkin dimintai tanggung jawab (dijerat) hukum perdata.

Upaya unifikasi hukum yang dilakukan secara parsial menyebabkan rumitnya keberlakuan hukum perdata tertentu bagi semua penduduk. Meskipun penggolongan penduduk seperti yang dibuat Belanda sudah tidak ada, namun hukum perdata belum berhasil diunifikasi agar bisa berlaku untuk semua warga negara.

Oleh karena itu, keberlakuan KUH Perdata adalah bergantung pada bidang apa yang diatur. Jika mengenai waris, maka KUH Perdata tidak menjerat atau tidak berlaku bagi orang yang beragama Islam atau masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat. Namun ketika kita bicara mengenai perjanjian, maka KUH Perdata berlaku (menjerat) bagi semua warga negara Indonesia.


REFERENSI
1.    Asis Safioedin. Beberapa Hal tentang Burgerlijk Wetboek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
2.    E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1966.
3.    Rachmadi Usman. Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, 2003.
4.    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

Dasar hukum:
1.    Indische Staatsregeling;
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23);
3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

Selasa, 24 Juli 2012

Pidana Penjara Bagi Anak


Oleh : ILMAN HADI

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yaitu:

Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”

Mengenai batas usia anak untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya, MK berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 menaikkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggung jawaban pidana menjadi 12 Tahun.

Di samping itu, saat ini telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Anak yang baru disetujui DPR (lebih jauh simak artikel DPR telah Menyetujui RUU Sistem Peradilan Anak) namun masih menunggu tanda tangan dari Presiden. RUU Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengaturbeberapa hal penting dan salah satunya adalah batasan usia pertanggungjawaban pidana yaitu 12 tahun sampai 18 tahun serta batasan usia anak dapat dikenakan penahanan yaitu 14 tahun sampai 18 tahun (Pasal 32 ayat [2] RUU Sistem Peradilan Anak).

Sebenarnya dari sejak anak masih menjadi tersangka atau terdakwa, penahanan terhadap anak sudah harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa (Pasal 45 ayat [3] UU Pengadilan Anak jo Pasal 19 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010).

Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 27/1983 tersebut dikatakan bahwatempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik. Lebih jauh mengenai penahanan anak bisa Saudara simak dalam artikel Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Ketika seorang anak telah diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara, anakakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anak yang ditempatkan di LAPAS disebut dengan Anak Didik Pemasyarakatan. Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari (Pasal 1 angka 8 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan):
a.    Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.    Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.    Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun

Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di LAPAS khusus untuk  anak yang disebut dengan LAPAS Anak. Anak yang ditempatkan di LAPAS Anak untuk menjalani hukuman pidana penjara disebut anak pidana (Pasal 18 UU Pemasyarakatan). Di dalam LAPAS, Anak tersebut, akan digolongkan berdasarkan dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan (Pasal 20 UU Pemasyarakatan) dalam rangka pembinaan anak pidana tersebut.

Jadi, penempatan anak di penjara memang dipisahkan dengan orang dewasa dalam semua tahap proses pidana untuk menghindari anak mendapat pengaruh buruk selama di penjara. Bahkan di dalam LAPAS Anak itu sendiri masih dipisahkan lagi menurut kriteria umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.

Source : hukumonline

Dasar hukum:

Putusan:
Situs-Indonesia.com